Perlindungan terhadap anak-anak sampai saat ini masih belum maksimal dilakukan pemerintah. Terbukti masih ditemukan sejumlah kasus yang menimpa anak-anak di Indonesia. Seperti temuan anak-anak dipekerjakan di jermal, kekerasan, pelecehan seksual, perdagangan anak dan sejumlah kasus lainnya. Ada ribuan anak jermal, buruh, TKI yang belum disentuh pelayanan gereja. Gereja harus mengembangkan pelayanan dan konseling tidak saja jemaatnya sendiri tetapi yang terpenting menyentuh orang-orang yang terpinggirkan dan orang-orang yang butuh perhatian seperti para anak-anak jermal yang sehari-hari berada di tengah laut, para TKI yang mendapat perlakuan kurang manusiawi baik di luar maupun di dalam negeri.
Saat ini ada 20 ribu lebih anak-anak yang dipekerjakan di jermal-jermal yang sering mendapat perlakuan kasar dan tidak senonoh. Ada ribuan TKI ilegal yang menderita diluar negeri. Di Indonesia sendiri 80 ribu buruh pabrik maupun industri ada bekerja di Batam yang semua itu membutuhkan pelayanan rohani dan konseling-konseling agar mereka mendapatkan kesejukan dan bisa keluar dari tekanan-tekanan dan penderitaan fisik maupun batin yang mereka rasakan. Selama ini gereja jarang menyentuh pelayanan kepada para buruh, anak-anak jalanan, anak-anak jermal dan orang-orang terpinggirkan. Pelayanan sudah saatnya tidak hanya di gereja-gereja saja. Gereja juga sudah saatnya memasuki lapangan ekonomi, melalui peningkatan pengetahuan dan teknologi pertanian dan peternakan kepada para petani agar bisa meningkatkan hasil pertaniannya demi kesejahteraan.
Perdagangan manusia masih marak terjadi. Modus operandi perdagangan tersebut lebih banyak berkedok penawaran lapangan kerja. Banyak diantara korban tergiur dengan tawaran yang sangat menjanjikan dari para germo.
Populasi perempuan yang lebih banyak ketimbang laki-laki sering dijadikan alasan untuk poligami. Dalam kasus poligami hak anak kerapkali diabaikan, akibatnya proses tumbuh kembang anak rentan karena perilaku poligami. Seharusnya anak menjadi faktor pertimbangan utama untuk melakukan poligami. Kawin yang dicatatkan, memang memudahkan urusan perkawinan di masyarakat, karena hanya mengandalkan kesadaran dan kejujuran sehingga memberi peluang suburnya poligami.
Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) dalam bentuk apapun, harus diberantas. Mental yang hanya mengandalkan kolusi, harus disingkirkan. Praktek percaloan dalam mengurus segala macam kepentingan, harus ditinggalkan. Paradigma korup, oleh pejabat publik, harus pula disingkirkan. Sebab, perilaku yang sedemikian itulah yang membuat bangsa ini susah beranjak dari keterpurukan.
Menggugurkan kandungan dengan sengaja atau aborsi bisa dikenai pidana, termasuk pula orang yang menyuruh melakukan. Namun perempuan juga harus dilihat sebagai subjek, yakni pihak yang memiliki hak melakukan aborsi. Menurut hukum semua aborsi itu bentuk kriminal, jadi dokter yang melakukan dan menyuruh pun diancam pidana.
Kekerasan terhadap perempuan terus meningkat dari tahun ke tahun. Tapi sebenarnya kekerasan terhadap kaum perempuan dalam rumah tangga justeru banyak dilakukan oleh kaum perempuan sendiri tanpa mereka sadari. Mertua perempuan banyak tidak cocok dengan menantu perempuan. Demikian juga ipar perempuan juga tak sedikit yang selalu ribut dengan iparnya sesama perempuan. Ketidak-cocokan itu menimbulkan cecok dan pertengkaran yang menjurus kepada tindak kekerasan antar sesama kaum perempuan itu sendiri, baik secara fisik maupun psikis. Malah terjadinya tindak kekerasan yang dilakukan suami terhadap istri, juga tak terlepas dari peran kaum perempuan. Sebab tindak kekerasan yang dilakukan suami itu terkait dengan pola didikan terutama dari sang ibu untuk mengajari anak laki-laki agar menyayangi dan melindungi kaum perempuan.
Tugas:
1. Catat kembali materi ini sebagai bahan pelajaran setelah itu foto dan kirimkan kepada guru mata pelajaran
2. Minggu depan ulangan harian
3. Selain masalah-masalah moral yang sudah dicatat coba tulislah sekurang-kurangnya 5 masalah moral lain yang anda ketahui. Jawaban dikirim ke guru mata pelajaran.
4. Terima kasih
Comments